Senin, 25/11/2024 09:07 WIB

Legislator Golkar: Sistem Proporsional Tertutup Sama Dengan Melawan Kehendak Rakyat

Melawan sistem proporsional terbuka adalah melawan kehendak rakyat, itu terbukti dari semua survei menyatakan jika rakyat ingin menghendaki sistem terbuka.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sarmuji (kanan) saat di wawancara di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/6). (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sarmuji mengingatkan Mahkamah Konstiusi (MK) untuk taat pada konstitusi dalam memutus gugatan sistem Pemilu 2024.

Politikus Golkar ini menegaskan, sistem proporsional tertutup sama dengan melawan kehendak rakyat.

"Melawan sistem proporsional terbuka adalah melawan kehendak rakyat, itu terbukti dari semua survei menyatakan jika rakyat ingin menghendaki sistem terbuka," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (14/6).

Menurut dia, apabila sistem proporsional terbuka yang dipilih, maka rakyat dapat melakukan kontrak politik dengan calon legislatif (caleg). Rakyat juga dapat menagih janji politik langsung kepada caleg yang terpilih menjadi anggota DPR tersebut.

"Karena rakyat merasakan mereka bisa melakukan kontrak politik dengan caleg dan mereka juga bisa menagih janji, mereka juga bisa menghukum kalau memang setelah jadi, anggota dpr tersebut tidak membangun komunikasi lagi," kata dia.

Lain halnya dengan sistem tertutup, masyarakat justru tidak bisa membangun kontrak politik. Masyarakat juga tidak bisa berkomunikasi langsung dengan caleg tersebut.

"Tapi dengan sistem tertutup, rakyat tidak bisa membangun kontrak politik, tidak bisa berkomunikasi, jika mereka tidak berkomunikasi langsung," kata dia.

Di sisi lain, Sarmuji optimistis MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka. Apalagi, sistem ini menjadi jembatan antara rakyat dengan calon wakilnya di Parlemen.

"Karena sistem ini akuntabel terhadap rakyat, pertanggungjawaban para rakyat lebih terjamin dengan proporsional terbuka karena caleg atau dpr akan tetap menjalin hubungan dengan konstituennya, mereka memilih calegnya secara langsung bukan sekedar memilih simbol partai saja," tegas dia.

MK akan mengetok putusan terkait gugatan sistem Pemilu 2024. Putusan itu rencananya diketok pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Sarmuji Golkar MK sistem proporsional terbuka Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :